Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang bernilai penting dalam budidaya pertanian. Berbagai kebijakan dalam pendistribusian pupuk telah dikeluarkan pemerintah selama ini. Kebijakan tersebut mempengaruhi kinerja ekonomi pupuk yang meliputi produksi,ketersediaan, tingkat harga dan tingkat penggunaan oleh petani. Kebijakan yang terkait dengan industri pupuk yaitu: penghapusan perbedaan harga pupuk untuk subsektor tanaman pangan dan untuk subsektor perkebunan, penghapusan subsidi pupuk secara bertahap setidak-tidaknya dalam 3 tahun, menghilangkan monopoli distribusi dan membuka peluang bagi distributor pendatang baru, menghapus sistem holding company dan membiarkan terjadinya kompetisi yang sehat antar produsen pupuk, dan penghapusan kuota ekspor dan pengontrolan terhadap impor pupuk.
Secara makro kebijakan penghapusan subsidi pupuk, merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pembangunan. Sementara, kenaikan harga pupuk sebagai akibat penghapusan subsidi tersebut diharapkan dapat menjadidorongan pada petani agar dapat menggunakan pupuk secara lebih efisien (Darmawan etal., 1995). Penggunaan pupuk yang semakin efisien merupakan inovasi baru yang menjanjikan keuntungan, karena mendorong petani untuk berupaya membiayai input usahataninya sendiri (Dillon dan Hardaker, 1980). Motivasi ini merupakan aspek yang penting dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas-komoditas pertanian pada kondisi pasar produkyang juga semakin efisien (Hadi et al., 1997).
Kebijakan distribusi pupuk
Sebelum tahun 1998, seluruh pupuk terutama pupuk Urea masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemberian subsidi ini bertujuan untuk mensukseskan program pengadaan pangan serta menciptakan stabilitas politik nasional. Bagi petani yang lemah dalam permodalan, subsidi ini merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan. Untuk pendistribusiannya dilibatkan berbagai pihak yaitu PT. Pusri, KUD, Perusahaan swasta dan PT.Pertani. PT. Pusri menangani pendistribusian dari Lini I sampai Lini III, selanjutnya dari Lini III ke Lini IV penyaluran pupuk untuk tanaman pangan menjadi tanggung jawab KUD, sedangkan pendistribusian pupuk untuk pertanian non pangan menjadi tanggung jawab beberapa penyalur swasta dan PT. Pertani. Menurut kapasitas terpasang, dari seluruh pabrik pupuk dalam negeri mampu diproduksi pupuk Urea lebih dari 6,8 juta ton per tahun, padahal konsumsi dalam negeri hanya berkisar 4,4 – 4,5 juta ton per tahun. Namun demikian, ironisnya hampir setiap tahun dalam bulan-bulan tertentu masih terjadi kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkan. Berikut ini diuraikan seri kebijakan distribusi pupuk oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Era Program Bimas (semi regulated period)1960-1979
Pada masa ini semua kebutuhan pupuk masih diimpor. Program pendistribusian awalnya diatur dengan Program Padi Sentra. Namun, ternyata program ini mnegalami kegagalan karena ketidakmampuan para petani membayar kredit. Kemudian, pemerintah menyerahkan pendistribusian kepada PN Pertani dengan dibantu oleh PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT Intradata, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya Niaga.
Pada masa ini semua kebutuhan pupuk masih diimpor. Program pendistribusian awalnya diatur dengan Program Padi Sentra. Namun, ternyata program ini mnegalami kegagalan karena ketidakmampuan para petani membayar kredit. Kemudian, pemerintah menyerahkan pendistribusian kepada PN Pertani dengan dibantu oleh PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT Intradata, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya Niaga.
Era Pupuk Disubsidi dan Ditataniagakan (fully regulated)1979-1998
Era ini dapat dibagi atas 2 periode, yaitu periode 1979-1993 dan 1993-1998. Periode 1979-1993 disebut sebagai era regulasi penuh, dimana semua hal yang menyangkut pupuk untuk sektor pertanian diatur secara penuh oleh pemerintah. Selama periode ini, pupuk disubsidi dan ditataniagakan secara menyeluruh, pengadaan dan penyaluran pupuk ke sektor pertanian relatif aman.
Periode ke-2 tahun 1993-1998, pertimbangan anggaran subsidi pupuk semakin besar. Maka, diambil beberapa kebijakan. Pada periode ini, pemerintah melakukan pencabutan subsidi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
Era Pasar Bebas (free market and semiregulated) 1998-2001
Kebijakan pasar bebas mulai diberlakukan sejak 1 Desember 1998. Dengan kebijakan ini, pengadaan dan penyaluran pupuk tidak lagi berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menjamin kesediaan pupuk yang dibutuhkan petani. Akan tetapi, kebijakan pasar bebas ini pada kenyataanya tidak bisa memperbaiki metode penyaluran pupuk di dalam negeri. Akhirnya, terjadi kelangkaan di beberapa daerah yang menyebabkan ketidakstabilan di insdustri pupuk.
Kebijakan pasar bebas mulai diberlakukan sejak 1 Desember 1998. Dengan kebijakan ini, pengadaan dan penyaluran pupuk tidak lagi berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menjamin kesediaan pupuk yang dibutuhkan petani. Akan tetapi, kebijakan pasar bebas ini pada kenyataanya tidak bisa memperbaiki metode penyaluran pupuk di dalam negeri. Akhirnya, terjadi kelangkaan di beberapa daerah yang menyebabkan ketidakstabilan di insdustri pupuk.
Pola Distribusi Pupuk
Sebelum diterapkan kebijakan pasar bebas dalam tataniaga dan penghapusan subsidi pupuk, hak monopoli telah diberikan pemerintah kepada PT. Pusri sebagai distributor tunggal pupuk. Pupuk hanya disalurkan hingga tingkat KUD penyalur pupuk. Sedangkan pupuk yang akan digunakan selain untuk kebutuhan pangan disalurkan oleh PT Petani dan penyalur swasta yang di tentukan PT. Pusri. Ini bertujuan untuk mengontrol penyaluran sehingga kendala-kendala dalam pendistribusian dapat di kontrol.
Setelah dicabutnya hak monopoli PT. Pusri semakain terbuka kesempatan pihak swasta dan LSM dalam tata niaga pupuk, namun kebijakan ini akan menyebabkan harga yang bersaing. Sehingga untuk mengontrolnya PT. Pusri masih berperan dominan, akan tetapi LSM sudah berpartisipasi walau sedikit.
Kriteria Pendistribusian
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam membangun tataniaga pupuk yang berkeadilan adalah sebagai berikut: (1) Harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani agar Program Peningkatan Ketahanan Pangan tidak terganggu; (2) Industri pupuk nasional harus tumbuh dengan baik dan menikmati keuntungan yang wajar sehingga secara berkesinambungan dapat memasok kebutuhan pupuk dalam negeri; dan (3) Para distributor dan pengecer pupuk juga dapat menikmati keuntungan yang wajar dari tataniaga ini.
Sesuai ketentuan dalam SK. Menperindag No. 93/MPP/Kep./3/2001 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian, perlu diatur mekanisme distribusi untuk menjamin ketersediaannya seperti berikut:
1. Rayonisasi Wilayah pemasaran
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, juga untuk pengamanan pengadaan pupuk agar tidak dimonopoli oleh PT. Pusri Atas dasar ini, pembagian wilayah dan tanggung jawab adalah sebagai berikut: Pusri (Aceh, Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sultra, Sulteng, Sulsel, Maluku dan Irja), Kujang (Jabar), Petrokimia Gresik (Jatim), Pupuk Kaltim (Jatim, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulsel) dan Iskandar Muda (Aceh, Sumut dan Riau).
2. Penjualan pupuk mulai di tingkat kabupaten
Pemberlakuan penjualan pupuk mulai dari Kabupaten, selain dimaksudkan untuk mendekatkan dengan konsumen, juga untuk membatasi gerak distributor yang selama ini tidak terkendali. Dengan adanya pengaturan tersebut, baik unit niaga PT Pusri maupun distributor yang ditunjuk oleh produsen diharuskan menjual pupuk Urea pada pengecer atau konsumen mulai di Lini III. Khusus untuk PTPN dan Perkebunan Besar Swasta, pengadaan pupuk dapat dilakukan langsung dari produsen maupun unit niaga PT Pusri melalui mekanisme yang berlaku.
3. Penetapan persyaratan distribusi dan penyaluran secara ketat
Dalam konteks ini ditetapkan dua pola yaitu Pola umum & Pola distribusi. Dalam Pola umum produsen Urea (Pusri, PetrokimiaGresik, Kujang, Kaltim dan PIM) harus menjual melalui distributor kabupaten. Unit niaga PT Pusri dan distributor yang ditunjuk produsen menyediakan pupuk sampai pada Lini III dan menjual melalui pengecer yang terdiri dari koperasi swasta dan, Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam ketentuan rayonisasi distribusi, setiap produsen ditugaskan melakukan pemerataan dan percepatan distribusi dan bertanggung jawab atas setiap daerah kewajibannya. Kebutuhan Urea untuk subsektor tanaman pangan utamanya dijual oleh/melalui unit niaga PT Pusri. Kebutuhan Urea untuk sub sektor tanaman pangan di sekitar pabrik dan sub sektor perkebunan dijual sendiri oleh masing-masing produsen melalui distributornya. Produsen yang menjual Urea untuk sektor perta- nian mewajibkan distributornya menjual pupukSP 36 dan ZA produksi PT Petrokimia Gresik, sebagai upaya untuk mengaplikasikan pemupukan berimbang.
Dampak Ekonomi
Kurva Subsidi
Harga pupuk sebelum disubsidi oleh pemerintah berada pada E2 dan Q2, setelah di subsidi harga pupuk turun dan kuantitasnya meningkat menjadi Q1. Keduanya bertemu pada harga equilibrium pada E1. Artinya dengan subsidi dari pemerintah, harga dari pupuk akan menurun dan kuantitas pupuk akan meningkat.
Ketika subsidi terhadap pupuk dicabut maka harga pupuk akan meningkat, hal ini mengakibatkan jumlah penawaran pupuk bertambah dan jumlah permintaannya berkurang. Seperti yang telah diketahui, pemerintah melakukan hal ini agar petani dapat melakukan efesiensi dalam penggunaan pupuknya.
Pada kenyataannya ketika pendistribusian pupuk dimonopoli, terjadi kelangkaan pupuk di berbagai tempat. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah permintaan pupuk di suatu daerah dengan daerah lainnya. Akhirnya, industri pupuk cenderung tidak stabil. Dengan dicabutnya monopoli pendistribusian pupuk, pemerintah berharap agar pupuk dapat terdistribusikan secara merata, menghilangkan kelangkaan pupuk dan industri pupuk menjadi stabil.
Perekonomian pupuk saat ini
Saat ini penggunaan pupuk bersubsidi di dalam negeri masih rendah dan jauh dari target,tetapi tidak berarti produsen pupuk merugi. Itu dikarenakan pasar ekspor pupuk yang masih terbuka sehingga produsen dapat mengalihkan penjualannya kepada pasar ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume ekspor pupuk pada September 2011 mencapai 280.106 ton atau melonjak 1.670,5% dibandingkan volume bulan sebelumnya yang 15.820 ton. Maka, volume ekspor pupuk Januari September 2011 tercatat mencapai 412.747 ton, naik 243,12% dari volume ekspor pada periode yang sama tahun 2010 yang hanya 120.292 ton.
Musim panas yang cukup panjang menyebabkan penyerapan pupuk di dalam negeri lambat,sehingga cadangan pupuk cukup banyak dan permintaan untuk pasar dalam negeri sudah terpenuhi sehingga pupuk yang masih tersisa dapat di ekspor. Namun pada saat memesuki musim hujan permintaan pun akan meningkat karena sudah masuk musim tanam.
Sesuai dengan kenaikan volume, nilai ekspor pupuk pada September 2011 juga naik 2.057,6% dari US$ 6,49 juta pada Agustus 2011 menjadi US$ 140,14 juta. Kenaikan tersebut juga terdongkrak oleh kenaikan harga pupuk di pasar ekspor. Pada Agustus rata-rata harga pupuk US$ 410 per ton sementara pada September mencapai US$ 500 per ton karena tingginya permintaan memasuki musim tanam. Harga pupuk memang terbilang fluktuatif itu dikarenakan tergan tung pada musim tanam. Harga pupuk sekarang tinggal sekitar US$ 480 per ton. Mungkin karena musim tanam di India, Vietnam, dan Thailand sudah hampir selesai jadi permintaan dan harga turun.
selain faktor permintaan, peraturan China mengenai ekspor pupuk, seperti larangan ekspor dan pengenaan bea keluar, juga mempengaruhi harga pupuk di pasar internasional. BPS mencatat, pada periode Januari hingga September 2011, nilai ekspor pupuk mencapai US$ 351.48 juta, naik 192,19% dari nilai ekspor periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 120,29 juta.
Sumber
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/FAE22-1-05.pdf
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=224293:ekspor-pupuk-melonjak-tinggi&catid=18:bisnis&Itemid=95
Mata Kuliah : Teori Ekonomi
Dosen : Pak Prihantoro
Mata Kuliah : Teori Ekonomi
Dosen : Pak Prihantoro
No comments:
Post a Comment