Friday, April 13, 2012

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan pertumbuhan industri perbankan syariah dapat meningkat hingga 15 persen dalam lima tahun mendatang. Walaupun pertumbuhan yang saat ini baru mencapai 3,9 persen dari total aset perbankan nasional, banyak kalangan melihat perbankan syariah nasional akan terus tumbuh mengingat situasi perekonomian Indonesia saat ini sangat mendukung peningkatan investasi dalam sektor tersebut.
Perjalanan Bank syariah di Indonesia dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dengan dasar UU No. 7 tahun 1992, walaupun pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil hanya sepintas diuraikan. Sistem bank syariah baru mulai dilirik sejak terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998. Ketika itu, Bank Indonesia melakukan uji kelayakan terhadap semua bank nasional, dan BMI yang baru berumur beberapa tahun dan sebagai satu-satunya bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah menempati peringkat ke 43 dari 208 bank yang ada. Sejak itulah banyak bank konvensional mulai jatuh hati dengan bank syariah dan mulai memberikan dan menyelenggarakan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk baik dengan mengkonversi bank konvensionalnya dengan menjadi bank syariah sepenuhnya maupun hanya dengan membuka divisi atau cabang syariah.
Hingga saat itu perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat  terbilang cukup pesat, apalagi sejak diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, yang membuat pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.Untuk mengetahui seberapa besar perkembangan perbankan syariah selama 5 tahun terakhir, mari kita lihat tabel di bawah ini :

Tabel Total Aset Gabungan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (milyar rupiah)
2006
2007
2008
2009
2010
2011
Jan 2012
26.722
36.538
49.555
66.090
97.519
145.467
143.888

Menurut data Bank Indonesia, terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS) yang beroperasi di Indonesia dengan nilai aset per Januari 2012 adalah sebesar Rp115,3 triliun tumbuh 46 persen dibandingkan pada Januari 2011 yang senilai Rp78,2 triliun.
Sedangkan aset 24 Unit Usaha Syariah (UUS) per Januari 2012 adalah Rp28,6 triliun tumbuh 63 persen dibandingkan Januari 2011 yang hanya berjumlah Rp17,9 triliun dan aset 155 Bank Perkreditan Rakyat Syariah per Januari 2012 ialah Rp3,61 triliun dibanding posisi Januari 2011 yaitu Rp2,77 triliun sehingga meningkat 30,1 persen.
Prospek perbankan syariah terlihat sangat cerah, apalagi Professor of Banking and Financial Regulation Loughborough University, Maximilian JB Hall mengatakan industri perbankan syariah dapat bertahan dari krisis global karena tidak terkait dengan mekanisme pasar dan tanpa spekulasi. Di tahun 2010 pertumbuhan aset perbankan syariah global mencapai 8,9 persen dengan total aset sebesar 900 miliar dolar AS. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, seharusnya, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih meningkat dan tumbuh secara signifikan. Tentu saja masih banyak yang harus disiapkan oleh semua pihak yang terlibat, instrumen penting dalam perkembangan perbankan syariah antara lain pemenuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, peningkatan inovasi produk dan layanan kompetitif serta berbasis kekhususan untuk kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan program sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Jika ketiga unsur itu dapat dipenuhi dan didukung dengan sarana infrastruktur yang memadai untuk mempromosikan program syariah serta peningkatan instrumen syariah yang terkait, harapannya adalah terwujudnya iklim dan situasi yang ideal bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2012/04/13/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia/

 Referensi :
http://images.nuris2007.multiply.multiplycontent.com
http://www.bi.go.id/web/id/
http://www.antaranews.com

Thursday, April 12, 2012

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR sangat berkembang selama 5 tahun terakhir di Indonesia, seperti terlihat dalam tabel dibawah ini :
                                   
Tabel Perkembangan Aset BPR di Indonesia
(milyar rupiah)
2006
2007
2008
2009
2010
2011

23.045
27.741
32.533
37.554
45.742
55.799

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya bisa secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BPR juga memiliki sasaran untuk melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR adalah
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka  atau tabungan pada bank lain
Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu :
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian


Sumber :
http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/bank-perkreditan-rakyat1.doc        
http://id.wikipedia.org
http://www.bi.go.id/web/id/

Wednesday, April 11, 2012

Cost of Fund Bank di Indonesia


Salah satu penyebab suku bunga kredit di Indonesia masih tinggi adalah cost of fund yang masih tinggi. Hal ini didukung oleh kurangnya efisiensi bank-bank di Indonesia yang dibuktikan dengan tingginya nilai Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) bank-bank umum di Indonesia sebesar 85,42% pada bulan Desember 2011. Rencana Bank Indonesia meningkatkan efisiensi perbankan melalui larangan pemberian hadiah atau bonus kepada nasabah, namun rencana tersebut tak akan berjalan jika bentuknya sekadar saran. Harus ada insentif tertentu agar bank-bank terpacu melaksanakan himbauan ini
Penyebab lain cost of fund perbankan saat ini masih cukup tinggi adalah akibat dari struktur pendanaan perbankan yang lebih besar pada dana yang berbiaya mahal.  Dominasi deposito dalam komposisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih kuat seperti terlihat dalam tabel berikut :

Deposito memegang peran sekitar 44,72% dari total DPK per Desember 2011. Sedangkan giro dan tabungan masing-masing sebesar 20,25% dan 35,03%. Artinya komposisi DPK masih didominasi dana yang relatif lebih mahal karena suku bunga deposito lebih tinggi dibanding suku bunga giro dan tabungan. Selain itu, pada akhir tahun 2011, penempatan DPK dalam valuta asing meningkat   sebesar 10,95% dari posisi tahun sebelumnya. Hal itu tentunya juga akan menambah cost of fund perbankan. Sepanjang pola simpanan masyarakat tidak mengalami perubahan, akan sulit bagi perbankan untuk menurunkan cost of fund,. Padahal, kita tahu bahwa yang melakukan simpanan ke deposito yang berbiaya mahal adalah para usahawan  yang pada saat yang sama juga menuntut suku bunga kredit perbankan turun. Padahal dengan cost of fund yang tinggi hal ini sulit terjadi. Mungkin memang perlu dipikirkan oleh kalangan otoritas untuk mengkaji penerapan insentif dan desinsentif dari sisi pendanaan untuk lebih membuka ruang bagi perbankan dapat menurunkan cost of fund perbankan yang nantinya dapat menurunkan suku bunga kredit secara signifikan.

referensi :
http://www.bi.go.id

Peranan Bank Umum di Indonesia


Bank sudah menjadi bagian yang sangat integral dalam kehidupan kita sehari-hari. Jika kita ingin menabung atau membayar tagihan entah itu listrik, telepon atau internet, bank  lah tempat yang paling mudah dan aman. Apalagi dengan layanan e-banking yang semakin berkembang, sangat memanjakan kita sebagai nasabah bank.
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.  Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Konsep sumber dan penyaluran dana dapat dijelaskan dengan konsep tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan bank adalah sumber dana yang didapat oleh bank. Sumber dananya adalah simpanan yang berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan. Sedangkan tangan kiri adalah penyaluran dana yang dimiliki oleh bank. Bentuk penyalurannya adalah memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang, atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang. Bank umum dengan fungsinya sebagai perantara menggunakan tangan kanannya untuk mengumpulkan sumber dana yang berlebih dari masyarakat dan dengan tangan kiri,menggunakannya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat untuk membutuhkan dana.

 Fungsi-fungsi bank umum lainnya  menunjukkan peranan bank umum di Indonesia, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
4. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
5. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 

Sumber : http://putracenter.net