Kelompok 8:
1. Abdul Halim Utama (20210018)
2. Benjamin Eliezer Pascareno Simanjuntak (21210386)
3. Prayoga Cahayanda (25210378)
1. Abdul Halim Utama (20210018)
2. Benjamin Eliezer Pascareno Simanjuntak (21210386)
3. Prayoga Cahayanda (25210378)
Loan to Deposit Ratio
Loan to Deposit Ratio
(LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber.pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit
merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank
berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit
dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa
konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang
bersangkutan.Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.Rasio ini menggambarkan
kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi
rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya,
2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR
suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100%
atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah
adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Menurut Dendawijaya
(2005) Loan to Deposit Ratio (LDR)
menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana
yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya. Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun memang
akan menguntungkan, namun hal ini terkait resiko apabila sewaktu-waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai
dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamnya. Sebaliknya, apabila bank
tidak menyalurkan dananya maka bank juga akan terkena resiko karena hilangnya
kesempatan untuk memperoleh keuntungan, batas minimum pinjaman yang diberikan
bank adalah 80% dan maksimum 110%. Rumus Loan to Deposit Ratio sebagai berikut
:
Kredit merupakan total
kredit yang diberikan kepada pihak
ketiga (tidak termasuk antar bank). Dana Pihak Ketiga mencakup giro, tabungan,
dan deposito (tidak termasuk antar bank).
Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi
perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat
ini telah dijadikan persyaratan antara lain
1).Sebagai salah satu
indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2).Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3).Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4).Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
2).Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3).Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4).Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Asuransi
Jiwa Berjangka
Asuransi jiwa berjangka
merupakan suatu bentuk paling sederhana program asuransi, yang memberikan
perlindungan asuransi untuk suatu jangka waktu tertentu dan membayarkan manfaat
hanya jika tertanggung meninggal dalam jangka tersebut. Misal, tuan Joko
membeli suatu polis asuransi jiwa berjangka tetap 5-tahun sebesar Rp
100.000.000, dengan menyebut nona Atun sebagai waris. Jika tuan Joko meninggal
dalam jangka polis, nona Atun akan menerima manfaat kematian sebesar Rp
100.000.000. Jika tuan Joka hidup melampaui jangka tersebut, maka tidak terjadi
pembayaran manfaat, dan jika tuan Joko membatalkan polis dalam jangka 5-tahun
maka tidak terdapat pembayaran apapun, artinya dalam polis berjangka tidak
terdapat nilai tunai.
Jangka liputan dalam
polis ini dapat didefinisikan dalam tahun atau dalam usia, missal jangka sampai
usia 45 tahun. Polis berjangka diterbitkan untuk jumlah tahun yang telah
ditetapkan memberikan liputan sejak diterbitkan sampai dengan akhir tahun yang
ditetapkan.
Bentuk Dasar Asuransi
Jiwa Berjangka
Terdapat beberapa bentuk
asuransi jiwa berjangka yang ditawarkan perusahaan asuransi, masing- masing
dibedakan oleh jumlah manfaat yang dikenal sebagai tetap, menurun, dan menaik.
- Asuransi Jiwa Berjangka Tetap
Jenis asuransi ini
memberikan perlindungan pada tingkat jumlah yang tetap sampai jangka liputan
berakhir. Sebagai contoh, suatu polis asuransi jiwa Rp 10.000.000 berjangka
tetap 10-tahun akan memberikan perlindungan selama 10 tahun. Bila tertanggung
meninggal dalam jangka 10 tahun, maka pembayaran manfaat Rp 10.000.000 dibayarkan
kepada ahli warisnya, tetapi jika tertanggung meninggal di luar jangka 10 tahun
tidak terjadi pembayaran manfaat.
- Asuransi Jiwa Berjangka Menurun
Jenis asuransi ini
mempunyai karakteristik jumlah manfaat yang menurun secara bertahap sepanjang
jangka liputan perlindungan. Misal, asuransi jiwa berjangka menurun sebesar Rp
100.000.000 selama 20-tahun akan membayarkan manfaat kematian sebesar Rp
100.000.000 pada awal tahun polis yang akan menurun hingga mencapai Rp 0 pada
akhir tahun polis.
Jenis asuransi ini
terbaik untuk digunakan bila terdapat kebutuhan perlindungan yang menurun dari
tahun ke tahun. Misal, seseorang mempunyai pinjaman selama 30 tahun sebesar Rp
100.000.000 dapat membeli asuransi jiwa berjangka menurun untuk pinjaman.
Sehingga bila dalam jangka pinjaman ia meninggal dunia, perusahaan asuransi
membayar manfaat sebesar sisa pinjamannya. Jenis ini biasa dinamai asuransi
jiwa kredit untuk meliput pembayaran sisa pinjaman.
- Asuransi Jiwa Berjangka Menaik
Jenis asuransi jiwa ini
memberikan manfaat kematian yang menaik pada selang periodic sepanjang jangka
polis. Jumlah kenaikan biasanya dinyatakan sebagai jumlah tertentu atau
persentase dari jumlah awal, atau dapat dikaitkan dengan indeks biaya.
Keragaman Asuransi Jiwa
Berjangka
Kebanyakan polis
asuransi jiwa berjangka mempunyai ragam dua pilihan yang dapat meluaskan jangka
liputan, bila diingankan pemegang polis, yaitu pilihan pembaharuan polsi dan
pilihan konversi polis.
a)
Pilihan Pembaharuan Polis
Pilihan pembaharuan
polis memungkinkan pemilik polis untuk memperbaharui jangka polis sebelum
tanggal terminasi, tanpa harus menunjukan persyaratan keabsahan asuransi. Misal
polis asuransi jiwa berjangka 5 tahun yang dapat diperbaharui memungkinkan
pemegang polis untuk memperpanjang dalam jangka yang sama dan liputan yang
sama. Premi untuk jangka liputan berikutnya akan lebih besar daripada jangka
liputan yang pertama, menunjukkan bahwa terjadi kenaikan risiko pada asuradur.
Keuntungan pilihan pembaharuan adalah memungkinkan tertanggung melanjutkan perlindungan
asuransinya, sekalipun ia telah tidak abash diasuransikan.
Satu jenis asuransi
jiwa berjangka dengan pembaharuan adalah asuransi berjangka tahunan yang
diperbaharui. Pada intinya, jenis asuransi ini merupakan bentuk dasar asuransi
jiwa, yang memberikan perlindungan untuk satu tahun dan memperkenankan pemilik
polis untuk satu tahun dan memperkenankan pemilik polis untuk memperbaharui
liputan setiap tahunnya, tanpa pengujian keabsahan liputan. Sekalipun demikian
kebanyakan perusahaan asuransi jiwa membatasi jumlah pembaharuan misal dibatasi
hingga usia tertentu.
Beberapa program
asuransi jiwa berjangka dengan pembaharuan menawarkan pilihan re-entry, yaitu
pada akhir jangka waktu pemilik polis dijamin dapat memperbaharui liputannya
tanpa uji keabsahan dan dengan tarif premi yang tercantum dalam polis. Tetapi
juga pada selang berkala pemilik polis dapat menunjukan keabsahan asuransi dan
jika diketemukan oleh perusahaan asuransi bahwa ia memenuhi syarat bahkan dapat
diberikan dengan tarif premi yang lebih rendah.
b)
Pilihan untuk Konversi
Pilihan kedua yang umum
pada asuransi jiwa berjangka adalah pilihan untuk konversi yang memungkinkan
pemilik polis berhak untuk melakukan koversia tau menukarkan polis asuransi
berjangka menjadi polis asuransi jiwa seumur hidup tanpa harus menunjukan
keabsahan asuransi. Pertukaran ini melibatkan penerbitan polis asuransi jiwa
seumur hidup dengan tarip premi sesuai dengan usia tertanggung pada saat
pertukaran terjadi atau usia penerbitan asuransi jiwa berjangka. Misal Budsir
pada usia 30 tahun membeli polis asuransi jiwa berjangka 25-tahun dengan nilai
Rp 100.000.000, maka ia harus membayar premi tahunan sebesar Rp 297.721. Pada
usia 35 tahun pada waktu ia melakukan konversi asuransi jiwa seumur hidup untuk
usia 35 yahun, berarti polisnya dikonversikan pada usia saat itu, maka besar
premi tahunannya menjadi Rp 629.853. Tetapi jika Budsir membeli asuransi jiwa
berjangka pada usia 30 tahun, kemudian pada usia 35 tahun ia melakukan konversi
ke asuransi jiwa seumur hidup dengan tarip premi untuk usia 30 tahun, maka
koversinya berdasar usia asal dengan premi tahunan sebesar Rp 516.737 dengan
syarat adanya pembayaran tambahan sebesar Rp 1.395.981 pada saat konversi.
Pilihan konversi ini biasanya dibatasi waktunya, misalnya tiga atau lima tahun
sebelum polis asuransi berjangka berakhir.
Premi Asuransi Jiwa
Berjangka
Untuk memahami bahwa
jumlah premi asuransi menggambarkan tingkat risiko yang diterima oleh perusahaan
asuransi pada saat penerbitan polis. Pada asuransi jiwa, usia merupakan factor
risiko yang utama, makin tinggi usia, makin besar kemungkinan meninggal. Tinjau
dua orang laki-laki masing-masing berusia 25 tahun dan 55 tahun. Keduanya
membeli asuransi berjangkan 10-tahun dengan nilai Rp 100.000. Secara statistic,
orang berusia 55 tahun akan lebih besar kemungkinan meninggal dalam 10 tahun
disbanding orang yang berusia 25 tahun, dengan kata lain, perusahaan asuransi
akan lebih mungkin membayar manfaat asuransi kepada orang berusia 55 tahun
daripada kepada orang yang berusia 25 tahun. Akibat dari perbedaan risiko ini,
maka orang yang berusia 55 tahun akan membayar premi lebih tinggi untuk
perlindungan asuransi yang sama dengan orang berusia 25 tahun.
Pada kenyataanya,
terdapat beberapa orang yang tidak mampu membayar premi pada usia yang lebih
lanjut, oleh karena itu perusahaan asuransi menawarkan program asuransi jiwa
berjangka dengan dasar premi tetap, artinya tarif premi dihitung dan dibebankan
dengan tingkat yang tetap sepanjang jangka polis. Jika polis diperbaharui,
premi akan disesuaikan ke atas menggambarkan adanya peningkatkan risiko dan
akan bertahan pada tingkat yang tetap sepanjang jangka pembaharuan.
Premi
|
||
Usia
|
Tetap
|
Tunggal
|
20
|
2.225,82
|
27.573,62
|
25
|
2.053,50
|
24.709,19
|
30
|
1.901,03
|
21.841,90
|
35
|
1.774,49
|
18.940,71
|
40
|
1.696,01
|
16.039,29
|
Hubungan antara Loan to Deposit Ratio (LDR) dengan
Asuransi Jiwa Berjangka adalah: Untuk meningkatkan rasio LDR, maka bank harus
meningatkan tingkat penyaluran kreditnya. Tingkat penyaluran kredit yang tinggi
tentu akan meningkatkan risiko Non
Performing Loan (NPL). Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah
meninggalnya debitur sehingga pembayaran kredit akan terhenti. Untuk itulah
diperlukan Asuransi Jiwa Berjangka untuk mengkover risiko yang mungkin terjadi
ini.
Referensi:
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/
http://joejoe.blogdetik.com/
http://www.okezone.com/
http://yanuindra.blogspot.com/2012/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html