Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR sangat berkembang selama 5 tahun terakhir di Indonesia, seperti terlihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel Perkembangan Aset BPR di Indonesia (milyar rupiah) | |
2006 2007 2008 2009 2010 2011 | 23.045 27.741 32.533 37.554 45.742 55.799 |
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya bisa secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BPR juga memiliki sasaran untuk melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR adalah
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka atau tabungan pada bank lain
Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu :
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
Sumber :
http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/bank-perkreditan-rakyat1.doc
http://id.wikipedia.org
http://www.bi.go.id/web/id/
No comments:
Post a Comment